Wednesday, April 28, 2010

Perlukah Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi ?

Pengamat hukum Universitas Pattimura Ambon, Prof. DR. M. Sapteno, mengatakan, wacana penerapkan hukuman mati terhadap oknum pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah waktunya dijalankan meskipun dianggap melanggar Hak Azasi Manusia.



"Hukuman mati dan proses pemiskinan terhadap para koruptor di Indonesia juga dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tapi kejahatan korupsi di negara ini sudah sangat keterlaluan karena dilakukan secara tersistematis sehingga tidak bisa ditolerir lagi," kata Sapteno di Ambon, Jumat (23/4).

Sapteno menyatakan, untuk membongkar jaringan birokrasi yang melakukan tindak pidana korupsi seperti itu dibutuhkan keberanian besar, seperti yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dalam kasus Gayus Tambunan, yang bisa menyeret hakim dan jaksa yang terlibat perkara penggelapan pajak.

Menurut Sapteno, yang juga Dekan Fakultas Hukum Pattimura, banyak negara-negara besar di dunia saat ini tidak lagi menerapkan hukum mati, kecuali Cina yang telah mengeksekusi banyak pejabatnya karena terbukti korupsi.

"Penerapan hukuman mati dan upaya memiskinkan pejabat korup di Indonesia harus dijalankan agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan, kemudian menjadi pelajaran berharga generasi muda anak bangsa," katanya.

Hal ini dikarenakan, korupsi saat ini sudah dianggap sebuah budaya yang berlangsung di segala bidang kehidupan sulit sekali diubah, sementara di sisi lain kondisi kehidupan masyarakat Indonesia lebih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan.

"Tindak pidana korupsi sebenarnya sebanding dengan tindak pidana teroris karena dianggap sangat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan seperti ini," tandasnya.